Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menegaskan, bahwa tidak mungkin bagi DPR periode saat ini untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, waktu yang dimiliki angggota DPR saat ini terlalu mepet untuk melakukan perbaikan undang-undang.
Hal itu dikatakan Satya Yudha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Ia berharap agar anggota DPR periode 2019-2024 mendatang bisa merevisi pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ITE. Terlebih lagi adanya kasus Baiq Nuril bisa dijadikan contoh kasus urgensinya revisi UU ITE.
Ia menjelaskan, alasan DPR periode saat ini tidak bisa lagi mengajukan revisi lantaran produk legislasi yang sudah ada tidak bisa dilanjutkan di periode yang akan datang. Sehingga sejumlah produk legislasi yang belum menjadi undang-undang otomatis akan dibatalkan dan dibuat lagi dari nol pada periode mendatang. Dok. DPR.