Wednesday, 10 July 2019 10:31

Industri Padat Karya Dapat Keringanan Pajak dari Pemerintah

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Menko Perekonomian Darmin Nasution berbincang dengan Menaker Hanif Dhakiri, di samping Menko PMK yang berbincang dengan Menlu, sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (8/7) lalu Menko Perekonomian Darmin Nasution berbincang dengan Menaker Hanif Dhakiri, di samping Menko PMK yang berbincang dengan Menlu, sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (8/7) lalu Foto : setkab.go.id/Agung Humas.

 

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto diatas 100 persen atau super deductible tax. Insentif pajak ini hanya diberikan kepada industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Laman Sekretariat Kabinet yang dipantau di Jakarta, Selasa (9/7), menyatakan pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Humas Setkab.

Read 371 times Last modified on Wednesday, 10 July 2019 11:25