KBRI Damaskus kembali merepatriasi sebanyak 17 (tujuh belas) orang WNI/TKI ke Indonesia via Beirut-Lebanon dengan didampingi seorang staf KBRI Damaskus pada Kamis, 18 Juli 2019. Sebanyak 17 TKI tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan hak-haknya. Dalam rombongan tersebut, terdapat 8 (delapan) orang TKI yang tiba di Suriah setelah kebijakan moratorium tahun 2011.
Hingga saat ini, masih terdapat puluhan orang TKI yang masih dalam proses penanganan permasalahannya dan diperjuangkan hak-haknya di rumah singgah sementara (shelter) KBRI Damaskus.
Duta Besar RI untuk Suriah, Wajid Fauzi, ketika melepas keberangkatan para repatrian tersebut, menyampaikan bahwa KBRI telah dan akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNI yang berada di Suriah meskipun di tengah berbagai keterbatasan yang ada dan situasi konflik yang masih melanda Suriah. Duta Besar juga menitipkan salam untuk keluarga di Indonesia dan meminta para TKI untuk mengambil pelajaran dari apa yang dialami di Suriah.
Sejak September 2011, Pemerintah RI telah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Demi pertimbangan kemanusiaan, KBRI Damaskus mengharapkan para pengirim TKI menghentikan pengiriman ke Suriah karena situasi masih rawan sehingga upaya perlindungan menghadapi banyak kendala. Disamping itu pengiriman yang dilakukan secara ilegal atau setelah kebijakan moratorium adalah pelanggaran terhadap pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal 82 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Kemlu)