Sumarno

Sumarno

24
May

 

(voinews.id)Presiden BrasilJair Bolsonaro, dihukum denda karena gagal mematuhi pembatasan virus Corona (COVID-19) saat menghadiri sebuah acara publik di wilayah Maranhao.Dilansir AFP, Senin (24/5/2021), Gubernur Maranhao, Flavio Dino, menjelaskan, bahwa otoritas kesehatan negara bagian itu mengajukan gugatan terhadap Bolsonaro terkait pertemuan masal yang dihadirinya beberapa waktu terakhir, saat Brasil masih berjuang mengatasi pandemi Corona.

Dino menagatakan, menegaskan bahwa acara pertemuan publik yang dihadiri lebih dari 100 orang dilarang di Maranhao, dan penggunaan masker diwajibkan.Pihak Bolsonaro memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas gugatan itu.Besaran denda yang dijatuhkan untuk Bolsonaro baru akan ditentukan pengadilan setelah proses banding selesai.Detik

24
May

 

(voinews.id)Jepang membuka dua pusat vaksinasi massal pada Senin ketika negara itu berjuang segera memvaksin sebagian besar penduduk lansia(lanjut usia) terhadap COVID-19 sebelum dimulainya Olimpiade Tokyo.Pusat-pusat vaksinasi di Tokyo dan Osaka akan memvaksin ribuan orang setiap hari serta meningkatkan dorongan untuk pelaksanaan imunisasi yang lamban di Jepang.

Bertempat di sebuah gedung yang biasanya digunakan untuk administrasi pajak, fasilitas vaksinasi Tokyo akan beroperasi 12 jam sehari untuk memberikan suntikan vaksin kepada sekitar 10.000 orang setiap hari selama tiga bulan ke depan.Perdana MenteriJepang, Yoshihide Suga bulan lalu memerintahkan Kementerian Pertahanan mendirikan pusat-pusat untuk mempercepat program vaksinasi COVID-19 di Jepang.Antara

24
May

 

(voinews.id)Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, syarat bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia adalah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat.Khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya pemerataan pertumbuhan investasi.Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021)mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan, setiap investasi baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (KePres) No. 11 Tahun 2021.Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.Sindo

24
May

 

(voinews.id)Kementerian Investasi melakukan strategi "jemput bola" dengan mendatangi langsung para pelaku usaha baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk berdiskusi terkait kendala investasi yang dihadapi.Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi di Jakarta, Minggu (23/5/2021) menyebutkan, ada berbagai kendala investasi.Beberapa hambatan yang teridentifikasi antara lain terkait infrastruktur, tumpang tindih perizinan, pembebasan lahan, dan kebijakan sektoral.Dikatakan, Kementerian Investasi akan terus berkomitmen membantu investor menyelesaikan permasalahannya yang tentunya akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah saat implementasinya nanti.

Selain memasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor, menurut dia, Kementerian Investasi juga berkomitmen dalam merealisasikan investasi pelaku usaha PMA dan PMDN yang dalam tahap minat investasi maupun yang telah mendapatkan perizinan.Hal lain yang juga menjadi prioritas Kementerian Investasi adalah mendorong percepatan usaha yang menghasilkan devisa dan penciptaan lapangan kerja, mempercepat kolaborasi antara pengusaha dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).Sindo