berkonstitusikan UUD 1945, dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika, adalah negara yang mengakui pluralitas atau kemajemukan warganya. Baik yang menyangkut suku, agama, ras, maupun kelompok atau golongan.Khusus mengenai agama, Indonesia secara resmi mengakui keberadaan enam agama, yaitu Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu. UUD 1945 pasal 29 dengan tegas menyatakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dengan fakta seperti ini, maka menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia mutlak diperlukan. Antara lain dengan tidak menghina, melecehkan, menodai, dan merendahkan agama dan pemeluk agama lain. Ada pasal-pasal tentang penodaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan kehidupan umat beragama serta saling menghormati satu sama lain. Pemeluk agama Islam sebagai agama terbesar di Indonesia misalnya, wajib menghormati agama lain yang nota bene minoritas, demikian pula sebaliknya.
Pada Senin 23 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo mengangkat Prof Din Syamsuddin sebagai utusan khusus presiden untuk dialog dan kerja sama antar agama dan peradaban. Tugasnya, mengembangkan dialog dan kerja sama antar peradaban dengan mempromosikan kebudayaan dan kehidupan masyarakat Indonesia. Tugas lainnya adalah mempromosikan kerukunan antar umat beragama sesuai dengan Pancasila, baik di dalam negeri maupun luar negeri.Dengan adanya jabatan ini diharapkan kerukunan agama dapat dibangun di Indonesia. Selain itu, juga dapat membantu menyelesaikan permasalahan dunia yang ada kaitannya dengan agama, seperti Muslim Rohingya, Palestina, dan Afghanistan .
Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian dewasa ini, ketegangan, bahkan konflik antar agama dan peradaban terjadi di mana-mana. Indonesia sering diminta, bahkan dituntut untuk terlibat. Ini sesuai dengan pesan Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia harus ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia, dan mewujudkan perdamaian abadi. Diyakini, kerukunan antar umat beragama, antar kelompok di Indonesia, dapat menjadi contoh yang perlu disebarkan ke dunia.
Presiden, berpesan kepada Prof Din Syamsuddin sebagai utusan khusus presiden untuk dialog dan kerja sama antar agama dan peradaban, untuk memulai tugas dari dalam negeri. Tak lama setelah dilantik Prof Din Syamsuddin pun langsung menjalin dialog dengan pemuka agama Kristen di kantor Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia serta bertemu dengan Ketua Konferensi Waligereja Indonesia.
Peran utusan khusus presiden untuk dialog dan kerja sama antar agama dan peradaban tentunya sangat strategis untuk merajut kerukunan umat. Diharapkan dengan ini, kerukunan umat beragama di Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila semakin berkembang. Komunikasi antar umat agama bisa semakin intens sehingga terjalin hubungan yang erat, tidak saja hanya di dalam negeri, namun juga di luar negeri .