Wednesday, 28 August 2019 08:05

Kementerian Kelautan dan Perikanan Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan sebagai upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) bidang perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyatakan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga telah dan terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.

Hingga akhir 2019, ditargetkan 22 unit pelaksana teknis pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

Zulficar juga telah menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses pelayanan perlindungan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di wilayah operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Zulficar menyebutkan, jumlah awak kapal yang telah diasuransikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung mencapai 9.860 orang.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2019, jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja seluruh Indonesia telah mencapai 72.840 orang di 31 pelabuhan perikanan.

Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), seluruh pelabuhan Unit Pelaksana Teknis Pusat akan menerapkan dan mempersyaratkan Perjanjian Kerja Laut sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Implementasi Perjanjian Kerja Laut telah mencapai 22 .351 orang di 14 pelabuhan perikanan. Perjanjian Kerja Laut dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap.

Zulficar mengatakan, pihaknya berharap implementasi Perjanjian Kerja Laut dapat memastikan terpenuhinya kerja, kondisi kerja, upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan, musibah, kematian, jaminan hukum, serta jaminan keamanan bagi awak kapal perikanan.

KKP baru-baru ini juga telah melakukan Sosialisasi HAM Perikanan yang menggandeng Organisasi Internasionaluntuk Migrasi terkait peningkatan kesadaran Hak Asasi Manusia dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang pada sektor perikanan dalam kerangka implementasi sistem HAM Perikanan di Makassar.

Ke depannya, Zulficar mengutarakan harapannya agar semakin meningkat kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan serta swasta akan terus ditingkatkan agar implementasi HAM perikanan dapat diterapkan dengan optimal. 

Read 685 times