Thursday, 29 August 2019 07:35

KLHK Segera Kaji Lingkungan Lahan Ibu Kota Baru

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mulai melakukan studi kajian lingkungan hidup strategis untuk kawasan calon ibu kota baru yang terletak di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa. Pemindahan ibu kota tersebut juga menargetkan memperbaiki Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan kawasan-kawasan konservasi.

Siti Nurbaya mengatakan, terdapat ekosistem yang unik di Kalimantan Timur yakni Teluk Balikpapan yang masih memiliki hutan mangrove atau bakau. Menteri LHK menilai dengan pengelolaan yang baik maka satwa-satwa dan habitatnya tetap terjaga. Untuk itu, ia akan segera bicara dengan organisasi lingkungan hidup dan beberapa tokoh lingkungan untuk mulai menyusun kerangka acuannya. Dia menambahkan dibutuhkan waktu dua bulan untuk menuntaskan studi lingkungan tersebut.

Adapun terkait sebagian lahan yang akan digunakan berstatus hutan produksi, Siti menjelaskan hal itu tidak bertentangan dengan peraturan. Sebelumnya pada Senin (26/8), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjelaskan sebagian lahan untuk ibu kota baru berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto bagian timur yang beberapa lahannya berstatus hutan produksi.

Sehubungan hal itu Siti Nurbaya mengungkapkan, di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah. Didalam undang-undang itu pada pasal 19 disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Selain itu, disebutkan pada pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Kemudian di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, juga dijelaskan mengenai izin penggunaan kawasan hutan diberikan oleh menteri untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu disebutkan antara lain penempatan korban bencana alam, fasilitas pemakaman, fasilitas pendidikan, kantor Pemerintah dan atau pemerintah daerah dan infrastruktur lainnya.

Read 667 times Last modified on Wednesday, 28 August 2019 12:41