Tuesday, 20 February 2018 13:59

Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

17 Februari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Siaran Pers untuk mewaspadai periode rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2018. Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan, tanggal 16 Februari malam terpantau oleh satelit NOAA, 38 hotspot atau titik api. Tersebar di Kalimantan Tengah 3, Kalimantan Barat 31, Sulawesi Selatan 1, Jawa Barat 2, dan Jawa Tengah 1 titik. Sedangkan, Satelit Terra-Aqua NASA mencatat ada 10 hotspot : satu di Sumatera Selatan, dua di Riau, enam di Kalimantan Barat dan satu titik di Kepulauan Riau.

Diperkirakan, peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di Riau dan Kalimantan terjadi pada bulan Februari hingga Maret dan Juni hingga Oktober, karena pada kedua periode tersebut cuaca di daerah-daerah itu sangat panas dan kering.

Menindaklanjuti peringatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan pemerintah provinsi terus melakukan tindakan antisipasi dini melalui peningkatan sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran.

Provinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan pun telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Ini dimaksud untuk mengantisipasi dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan secara cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ‘‘Manggala Agni’’, terus melakukan pemadaman di beberapa titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau dan Kalimantan Barat, bekerjasama dengan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan masyarakat.  

Tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan didasarkan pada tiga sasaran strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan 2015-2019. Pertama, menjaga kualitas lingkungan hidup, termasuk upaya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat. Kedua, Potensi sumber daya hutan dan lingkungan hidup. Dan ketiga, melestarikan keseimbangan ekositem dan keanekaragaman hayati dan keberadaan sumber daya alam, sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Diharapkan, melalui penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, pengerahan sumber daya dalam pengendaliannya akan lebih optimal. Khususnya di daerah rawan kebakaran yang mempunyai banyak hotspot atau titik api.

Melalui penetapan siaga darurat ini pula, sinergi antarlembaga diharapkan akan semakin kuat. Semua elemen, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI, POLRI, dan Manggala Agni KLHK akan bahu-membahu melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Peran serta masyarakat setempat juga penting. Masyarakat didorong agar lebih mencintai lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

 

Read 1338 times Last modified on Tuesday, 20 February 2018 14:35