Friday, 27 March 2020 06:52

Pemerintah Keluarkan 9 Langkah Cegah Perlambatan Ekonomi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Presiden Joko Widodo mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi. Presiden  juga menyampaikan kebijakan pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3) mengatakan, pemerintah terus bekerja keras mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja-PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi serta produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia.

Sembilan kebijakan itu diantaranya adalah, Presiden memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas.

Kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

Pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar 50 ribu rupiah per keluarga sehingga setiap keluarga menerima total 200 ribu rupiah selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar 4,56 triliun rupiah.

Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah juga akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah-UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah 10 miliar rupiah dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

Presiden Joko Widodo juga mengatakan ingin ada relaksasi atau pelonggaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara yang saat ini ditetapkan sebesar tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Read 734 times