Tuesday, 24 April 2018 09:15

Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Di Indonesia

Written by 
Rate this item
(8 votes)

Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) terus konsisten menyelenggarakan sosialisasi pemahaman Pancasila ke berbagai daerah di Indonesia. Seperti dikutip mpr.go.id , Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah menjadi pembicara dalam Seminar Legislatif yang bertemakan “Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara” di Gedung Pusat Pertemuan Ilmiah (PPI) Universitas Merdeka, Malang,Jawa Timur (17/4). Dalam seminar tersebut, Ahmad Basarah mengatakan  Pasal 2 Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas tertulis Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara membawa konsekuensi semua peraturan perundang-undangan bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sejak tahun 2003-2017, sekitar 244 gugatan atau pengujian undang-undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Menurut Ahmad Basarah, kondisi itu  terjadi karena sejak jaman Orde Baru dan era reformasi saat ini ini tidak ada satu pun dokumen negara resmi yang dapat dibaca tentang nilai-nilai yang terkandung dalam sila- sila Pancasila yang dapat dipahami dan dipedomani oleh bangsa Indonesia 

Ahmad Basarah menjelaskan untuk dapat memahami apa maksud yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu, harus kembali kepada sejarah pembentukan Pancasila yang prosesnya  bermula dari Pidato 1 Juni 1945 Bung Karno, kemudian mengalami perkembangan menjadi naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga tercapai konsensus nasional dalam rumusan teks final tanggal 18 Agustus 1945. Menurutnya Keseluruhan proses tersebut harus dimaknai sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara oleh pendiri negara. Aspek kesejarahan dan asal-usul sejarah tersebut harus diketahui anak masyarakat Indonesia dari generasi ke generasi agar Pancasila tetap lestari.

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang pada pokoknya menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila menurut Basarah sudah tepat. Di dalam pidato 1 Juni itu, Bung Karno menjelaskan makna filosofi setiap sila Pancasila.Menurutnya dengan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, sesuai Keppres 24 tahun 2016 itu, ketika hendak membuat peraturan perundang- undangan, dokumen Pancasila 1 Juni itu disandingkan sebagai rujukan dan panduan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Basarah mengharapkan  para pembentuk hukum dapat kembali kepada falsafah bangsa sendiri dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan legislasi, memberi isi kepada tiap peraturan perundang-undangan serta kerangka yang membatasi ruang gerak isi peraturan perundang-undangan itu. Pancasila sebagai ideologi dinamis memang dapat berkembang mengikuti konteks jamannya, akan tetapi falsafah dasarnya harus bersifat tetap menurut maksud para Pendiri Negara//

Read 13901 times