(voinews.id)Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5).Keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan, dari 1.078 penerima Remisi Khusus Waisak, 1.066 narapidana menerima Remisi khusus I atau pengurangan sebagian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis Rabu,(26/5) menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.CnnIndonesia