Monday, 11 March 2019 06:01

Penangkapan Ikan Ilegal dan Perlindungan Atas Kekayaan Laut Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Kekayaan sumber daya laut Indonesia, terutama sumber daya perikanan yang luar biasa dan belum dieksplorasi secara maksimal,  sangat menggiurkan bagi nelayan penangkap ikan negara lain. Karena itu tidak jarang mereka masuk ke wilayah perairan laut  Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal. Pada Jumat (8/3) minggu lalu, kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap 1 kapal asing yang sedang mencuri hasil laut di wilayah Indonesia. Kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Natuna Utara karena melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal tersebut memakai alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu jenis trawl. Sebelumnya, kapal patroli TNI AL, KRI TOM-357 menggiring 4 kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, namun dihalangi  oleh dua kapal Vietnamese Fisheries Resources Surveillance   yang merupakan kapal Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal, Vietnam. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui Kementerian Luar Negeri melayangkan protes ke pemerintah Vietnam. Vietnam dikenal sebagai negara yang paling banyak melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Mereka tidak jera walaupun pemerintah Indonesia sudah melakukan tindakan tegas. Hal ini terbukti dari 488 kapal asing yang ditenggelamkan sejak 2014, 276 diantaranya adalah kapal berbendera Vietnam. Tentu bukan hanya Vietnam, ada banyak kapal berbendera negara lain seperti Thailand, Philipina, Malaysia dan juga China yang ditangkap.

Untuk melindungi kekayaan alam laut Indonesia, serta mencegah hal sama terulang, tentu perlu menggiatkan patroli, termasuk patroli terpadu antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNI Angkatan Laut atau Polisi Perairan.

Read 911 times Last modified on Tuesday, 12 March 2019 06:03