Saturday, 13 July 2019 10:27

Presiden Keluarkan Peraturan Pemerintah Insentif Pajak Untuk Vokasi dan Riset

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Kebijakan itu merupakan landasan hukum 'Super Deductible Tax' atau pengurangan pajak di atas 100 persen bahkan bisa mencapai 300 persen. Ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait PP Nomor 45/2019 tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, Peraturan Pemerintah itu akan diturunkan ke dalam sebuah peraturan menteri keuangan yang mengatur lebih teknis ihwal pemberian insentif pajak. Sri Mulyani menegaskan, kebijakan itu merupakan aspirasi dari Kementerian Perindustrian dan pelaku usaha yang concern mengembangkan riset, inovasi dan vokasi.

Sri Mulyani berharap, Peraturan Pemerintah itu akan menjadi jawaban atas keinginan industri dan pelaku usaha agar sumber daya manusia (SDM) memiliki kompetensi tinggi terpenuhi.

Insentif pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dan belum mendapatkan fasilitas fiskal. Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Selanjutnya, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Untuk kriteria ini diberikan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani menyambut baik terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Menurutnya arah 'Super Deductible Tax' ini adalah untuk pengembangan industri manufaktur yang bernilai tinggi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan penelitian yang intens dan mahal.

Read 673 times