Daniel

Daniel

02
April

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pemerintah tidak ada rencana sama sekali untuk memberlakukan Darurat Sipil dalam konteks penanganan Covid-19 saat ini. Peraturan itu baru akan diberlakukan jika memang situasi dan keadaan di tengah masyarakat semakin memburuk. Hal itu dikatakan Mahfud melalui rekaman video yang diterima Republika, Rabu (1/4).

Mahfud menjelaskan, ketentuan Darurat Sipil itu terdapat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 tahun 1959. Di dalam peraturan tersebut disebutkan, pemerintah dapat menyatakan negara dalam status darurat sipil. Menurutnya, untuk penanganan Covid-19 saat ini hal tersebut tidak diperlukan. Kecuali, situasi dan keadaan semakin memburuk hingga di level amat buruk dan aturan tersebut diperlukan untuk diberlakukan, maka barulah akan digunakan. Republika

02
April

 

Satuan Tugas Pasukan pengamanan perbatasan -Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/Yudha Sakti melakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang dilaksanakan di tiga desa di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hal itu dikatakan Komandan Satuan Tugas-Dansatgas Pamtas Yonif 133/YS, Letkol (Inf) Hendra Cipta di Sintang, Rabu.

Ia mengatakan, selain personel Satgas Pamtas juga terlibat personel Koramil 1205-05/Senaning, Polsek Ketungau Hulu, Staf Puskesmas Senaning, perangkat Desa, pegawai PT MNS dan PT KSA, serta anggota Hansip dari tiga desa. Kegiatan diawali dengan apel persiapan personel di halaman Puskesmas Senaning. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan gerakan bersama mencegah penyebaran COVID-19 di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar, khususnya di Desa Sungai Pisau, Senaning dan Bekuan.Dia juga berharap, antisipasi bersama itu dengan adanya penyemprotan disinfektan selain untuk melindungi masyarakat perbatasan juga untuk mencegah penyebaran COVID-19. Antara

01
April

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) di Indonesia. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip Antara, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Keenam pengecualian tersebut yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. Namun demikian, Jhoni mengatakan, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid 19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari oleh Pemerintah Indonesia.//Liputan

01
April

 

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kunjungan dan transit Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia guna mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau COVID-19. Hal itu dikatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui video conference, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa. Namun, menurut Retno, pemerintah memberikan pengecualian bagi WNA yang ingin masuk atau transit ke wilayah RI jika memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang  izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Para WNA dengan pengecualian tersebut bisa masuk ke wilayah RI namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Retno mengatakan, Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menkumham) yang baru. Presiden Jokowi sebelumnya, dalam pembukaan ratas tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati perkembangan pandemi COVID-19 di dunia. Antar