Daniel

Daniel

30
March

Wabah virus corona belum diketahui kapan akan berakhir. Hingga kini sudah lebih dari seribu masyarakat Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona [Covid-19]. Tak sedikit pihak yang ragu pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai target 5 persen jika wabah Covid-19 tak kunjung mereda. Oleh karena itu, berbagai macam cara dilakukan pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional. Mulai dari menjaga daya beli hingga menjaga ketersediaan pangan.

Untuk menekan penyebaran yang lebih luas Covid-19, pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk berdiam diri di rumah, termasuk dalam beraktivitas seperti melakukan pekerjaan, belajar dan beribadah. Khawatir dengan sebaran virus corona yang semakin meluas, sejumlah kota dan provinsi di Indonesia bahkan sudah ada yang menerapkan lockdown lokal, seperti di Kota Tegal dan Provinsi Papua. Kebijakan Pemerintah lokal ini bertujuan untuk menangkal dan memutus penyebaran wabah Covid-19 antarmanusia.

Namun di sisi lain, himbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi aktivitas, atau tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila memang tidak penting, telah mengurangi daya beli masyarakat. Hal ini sangat terasa terutama pada mereka yang bekerja di sektor informal. Untuk meredam dampak ekonomi terhadap rumah tangga serta menjaga daya beli masyarakat di tengah pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sasarannya adalah sekitar 29.3 juta masyarakat yang masuk ke dalam kelompok 40 persen termiskin di Indonesia. Selain itu bantuan juga diberikan kepada   para kelompok pekerja informal seperti buruh harian, pengusaha warung, pedagang kecil serta pengemudi transportasi online.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bantuan Langsung Tunai- BLT dapat menjadi pengganti sementara penghasilan masyarakat di sektor informal. Diharapkan, dengan mendapat BLT masyarakat bisa lebih disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangani pandemi corona. Artinya, untuk sementara para penerima bantuan tidak perlu keluar rumah mencari uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Dengan demikian himbauan untuk tidak keluar rumah, berkerumun dan menjaga jarak fisik (physical distancing) dapat lebih dipatuhi.

29
March

 

Kota Wuhan, Provinsi Hubei Republik Rakyat Tiongkok berpenduduk 11 juta jiwa yang menjadi pusat penyebaran awal virus korona (Covid-19), Sabtu (28/3), mulai membuka diri setelah selama dua bulan menjalani isolasi secara penuh.Kota Wuhan di-lockdown pada Januari dengan penduduk kota itu dilarang keluar, blokade didirikan, dan ribuan orang menjalani pembatasan pada kehidupan sehari-hari mereka.Namun, kota di tengah wilayah Tiongkok itu mulai membuka pintu, setidaknya sebagian.

Warga diizinkan masuk ke kota itu namun tidak keluar. Kereta yang tiba di kota itu pada Sabtu (28/3) telah dipesan penuh, beberapa hari sebelumnya.Larangan bagi warga untuk meninggalkan Wuhan tidak akan dicabut hingga 8 April mendatang.Kota industri di Provinsi Hubei itu merupakan yang terakhir mencabut larangan perjalanan.Selain Wuhan, stasiun kereta dan bandara di Provinsi Hubei telah beroperasi kembali. (Mi)

29
March

 

Direktur Utama Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi menyebut bandara Adisucipto Yogyakarta masih akan beroperasi untuk melayani penerbangan dengan pesawat baling-baling propeling usai pemindahan operasional ke bandara internasional di Kulon Progo.Pesawat propeling yang akan dilayani di Adisucipto berasal dari penerbangan komersial domestik dan beberapa penerbangan dari luar negeri.

Perpindahan bandara ini dilakukan  karena  bandara Adisucipto yang sudah kelebihan kapasitas penumpang. Faik Fahmi dalam konferensi pers online dari Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (28/3) mengatakan,Yogyakarta International Airport  bisa digunakan pesawat terbesar tanpa ada restriksi muatan. Selain itu, daya tampung bandara ini juga 11 kali lebih besar dari Adisucipto. (Cnn)

29
March

 

Pemerintah menegaskan penutupan pelabuhan dalam masa darurat COVID-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan atau   Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu mengatakan, penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan melalaui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (ant)