Thursday, 01 August 2019 11:57

Presiden Dorong Penggunaan Moda Transportasi Listrik

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Batik Kemerdekaan, di Beranda Peron A Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8) pagi. Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Batik Kemerdekaan, di Beranda Peron A Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8) pagi. Foto : setkab.go.id/Rahmat/Humas Setkab/Andy_V.O.I.

 

Presiden Joko Widodo menanggapi kondisi udara di Jakarta yang belakangan menjadi sorotan. Menurut Presiden, pemerintah daerah DKI Jakarta harus memulai penggunaan moda transportasi ramah lingkungan. Usai menghadiri Batik Kemerdekaan, Kamis (1/8), di Jakarta, Presiden mengatakan, untuk mengurangi polusi di Jakarta, kendaraan listrik dapat menjadi salah satu solusinya. Presiden juga mendorong agar Gubernur DKI Jakarta dapat memulai mengganti moda transportasi umum berbahan bakar fosil menjadi moda transportasi berbahan bakar listrik. Terkait skema penggantian penggunaan moda transportasi berbahan bakar listrik tersebut, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI Jakarta.

 

“Mestinya sudah dimulai, kita harus mulai segera, paling tidak transportasi umum, bus, nanti akan saya sampaikan ke gubernur, bus listrik, taksi listrik, sepeda motor yang sudah kita bisa produksi, mulai listrik. Skemanya seperti apa? Terserah kepada gubernur. Apakah Lewat elektronik road pricing, yang segera dimulai, sehingga orang mau tidak mau harus masuk ke trasportasi umum massal.”

Kualitas udara Jakarta belakangan mendapatkan sorotan masyarakat. Sejumlah masyarakat menggugat buruknya kualitas udara Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup Jakarta. Lembaga-lembaga tersebut melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden. Terdapat 7 (tujuh) tergugat yang disebutkan dalam gugatan terkait kualitas udara Jakarta yang buruk, yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta.  Selain itu, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten juga tercatat menjadi pihak turut tergugat yang disebutkan dalam gugatan tersebut.

 

Humas Setkab/Andy.V.O.I

 

 

Read 356 times Last modified on Thursday, 01 August 2019 14:19