Tuesday, 13 August 2019 10:02

Indonesia-Pakistan perluas cakupan perundingan perdagangan barang

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Kedua delegasi juga membahas sejumlah isu perdagangan bilateral, antara lain akses pasar produk hortikultura Pakistan, isu pengamanan perdagangan, perbedaan pencatatan data perdagangan, implementasi MoU on Trade Promotion, dan hambatan non tarif yang diterapkan di Pakistan. Kedua delegasi juga membahas sejumlah isu perdagangan bilateral, antara lain akses pasar produk hortikultura Pakistan, isu pengamanan perdagangan, perbedaan pencatatan data perdagangan, implementasi MoU on Trade Promotion, dan hambatan non tarif yang diterapkan di Pakistan. Foto : Humas Kemendag/kemendag.go.id

 

Perjanjian dagang Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) diperluas menjadi Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA) setelah berjalan selama lima tahun. Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini lewat keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan, pada kunjungan Presiden RI ke Islamabad Januari 2018, kedua kepala negara sepakat mengembangkan IP-PTA menjadi IP-TIGA yang akan mencakup seluruh produk Indonesia dan Pakistan.

Mandat inilah yang ditindaklanjuti kedua negara pada pertemuan pertama Joint Negotiating Committee -JNC IP-TIGA di Islamabad, Pakistan, pada 8 dan 9 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, kedua pihak berhasil memfinalisasi terms of reference (TOR) sebagai pedoman perundingan IP-TIGA selanjutnya. 

 

Humas Kemendag.

Read 467 times Last modified on Tuesday, 13 August 2019 11:51