Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit Akibat Virus Corona, Covid-19 di Indonesia. Perpanjangan status darurat ini berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.
Menurut BNPB, langkah perpanjangan masa darurat bertujuan untuk meredam penyebaran virus corona yang semakin meluas yang mungkin dapat menimbulkan lebih banyak korban jiwa. Disamping itu, penyebaran Covid-19 ini juga dapat berimplikasi pada kerugian harga benda, dampak psikologis pada masyarakat, dan ancaman serta gangguan terhdap kehidupan masyarakat.
Keputusan itu juga memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menyiapkan rumah sakit yang memadai dan dana operasionalnya dalam membasmi wabah Covid-19.
Namun, perpanjangan status darurat ini diharapkan tidak memicu aksi borong kebutuhan pokok oleh masyarakat menjelang bulan puasa yang akan mulai berlangsung pada tanggal 25 April. Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus mengantisipasi hal tersenut mengingat sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun bahwa permintaan bahan-bahan kebutuhan pokok meningkat menjelang dan saat Ramadan.
Untuk mengantisipasi kekurangan kebutuhan pokok di beberapa kota menjelang bulan puasa, pemerintah perlu menjamin ketersediaan pasokan bahan pangan yang dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Selain menjamin pasokan, pemerintah juga perlu mengantisipasi lonjakan harga bahan kebutuhan pokok seperti yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam menjaga pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha pangan harus melakukan koordinasi dan sinergi agar situasi menjadi kondusif. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia dapat melaksanakan aktivitas kesehariannya, khsususnya dapat menunaikan ibadah puasa dengan lancer, meskipun status darurat Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei.