Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang-UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) untuk melawan aksi terorisme. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan-Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3). Ia menyebutkan percepatan revisi UU itu merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuannya dengan Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung terkait pembicaraan mengenai keamanan nasional. Ia mengakui revisi UU Antiterorisme sampai saat ini masih terkatung katung karena DPR mengembalikan kepada pemerintah. Ia menyebutkan pertemuan juga menyepakati bahwa karena sifatnya revisi maka tidak ada perubahan drastis yang secara substansi mengubah UU itu sehingga diharapkan pembahasannya segera selesai. Ia menyebutkan semua menyepakati bahwa upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan aksi teror, memang motornya kepolisian karena merupakan tindak pidana. Antara