Thursday, 26 March 2020 08:38

Komisi VIII DPR akan Siapkan Payung Hukum Penanganan Corona

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (tengah depan) memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassad) Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (tengah depan) memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassad)

 

Komisi VIII(delapan ) Dewan Perwakilan Raktar  akan mempersiapkan payung hukum terkait penanganan wabah virus Corona Covid-19 di Indonesia.Komisi  delapan  DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Anggota Komisi  delapan DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Rabu (25/3) mengatakan, saat ini memang ada titik kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan saat ini Komisi   delapan DPR RI telah menjadikan undang-undang itu sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa sidang sekarang ini.

Dalam undang-undang penanganan atau penanggulangan bencana disebutkan bahwa Covid-19 merupakan bencana non-alam yang disebut dengan penyakit atau wabah.Namun, Ace menilai Undang-Undang  tersebut perlu direvisi yang bertujuan untuk membuat manajemen dan konsolidasi penanggulangan bencana yang lebih efektif.(ant.26.3’20.mar)

Read 398 times Last modified on Thursday, 26 March 2020 09:41