Komisi VIII(delapan ) Dewan Perwakilan Raktar akan mempersiapkan payung hukum terkait penanganan wabah virus Corona Covid-19 di Indonesia.Komisi delapan DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Anggota Komisi delapan DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Rabu (25/3) mengatakan, saat ini memang ada titik kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan saat ini Komisi delapan DPR RI telah menjadikan undang-undang itu sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa sidang sekarang ini.
Dalam undang-undang penanganan atau penanggulangan bencana disebutkan bahwa Covid-19 merupakan bencana non-alam yang disebut dengan penyakit atau wabah.Namun, Ace menilai Undang-Undang tersebut perlu direvisi yang bertujuan untuk membuat manajemen dan konsolidasi penanggulangan bencana yang lebih efektif.(ant.26.3’20.mar)