Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai dalam upaya mengatasi pandemik COVID-19, alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Skala Besar tidak berjalan dengan baik adalah karantina wilayah. Oleh karena itu, menurut Hidayat, Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan dalam mengatasi pandemik COVID-19. Hidayat mengatakan bila konsekuensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh negara maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN apabila opsi karantina wilayah yang diambil.
Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan koordinasi yang maksimal antara aparatur pemerintahan di pusat dan daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan, ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur dari pos-pos kementerian dan pembangunan infrastruktur yang tIDak mendesak sudah cukup untuk mengatasi "teror" COVID-19. Antara