Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan transportasi umum selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang telah disetujui pada 9 April 2020.Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Minggu mengatakan akan diberlakukan pengurangan kapasitas penumpang pesawat sebanyak 50 persen untuk mendukung jaga jarak (physical distancing).
Kru pesawat juga akan melalui pemeriksaan kesehatan secara rutin.Dikatakan, isi maksimal kabin pesawat 50 persen, kru pesawat juga harus diperiksa kesehatan. Terkait dengan harga tiket akibat pengurangan jumlah penumpang pesawat, Novie mengatakan kemungkinan kenaikan harga tiket untuk menutupi kerugian maskapai penerbangan. Ia menambahkan, tidak ada penutupan bandara selama masa PSBB.Seluruh jalur udara Indonesia juga akan dibuka untuk penerbangan. rol.