Kementerian Dalam Negeri terus memantau pemerintah daerah tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Noervianto, di Jakarta, Senin, mengatakan, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan realokasi atau perubahan alokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.
Perubahan alokasi anggaran diarahkan kepada tiga hal, yakni penanganan hal-hal terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial. (antara)