VOI NEWS Pemerintah akan memperketat aturan mengenai awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal asing menyusul kejadian pelarungan tiga Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal di kapal Tiongkok.Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, Jumat, yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, serta Duta Besar RI di Beijing dan Seoul.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan pemerintah sepakat melakukan harmonisasi dan memperketat aturan antara setiap Kementerian/Lembaga yang terkait untuk mengatur bukan hanya mengenai awak kapal, namun juga pekerja migran asal Indonesia secara umum, terutama yang bekerja secara mandiri.Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini aturan yang ada memperbolehkan pekerja mandiri untuk langsung terhubung dengan perusahaan namun hal ini, terutama di sektor informal, terkadang mempersulit upaya perlindungan oleh pemerintah, karena rawannya potensi eksploitasi.Perlindungan terhadap ABK yang bekerja pada kapal ikan harus diatur mulai dari sisi hulu.antara