Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nominal restrukturisasi kredit industri perbankan menembus 336,97 triliun rupiah. Jumlah tersebut diajukan oleh 3,88 juta debitur yang terdampak wabah COVID-19 hingga 10 Mei 2020. Demikian dilaporkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Senin.
Menurut Wimboh, sebagian besar merupakan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-UMKM sekitar 167 triliun rupiah dari 3,42 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak untuk restrukturisasi yang sudah disetujui mencapai 1,32 juta debitur dengan nominal mencapai 43 triliun rupiah.
Seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, Wimboh Santoso menjelaskan, bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan yakni penundaan pokok dan bunga selama enam bulan. Kebijakan restrukturisasi kredit itu diharapkan tidak akan memberikan tekanan lebih besar terhadap rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) baik di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Wimboh Santoso menjelaskan, dengan adanya restrukturisasi, maka rasio kredit bermasalah dari debitur terdampak dianggap lancar sehingga bank dan lembaga pembiayaan tidak perlu membentuk cadangan dana. Menurutnya, cadangan dana hanya akan mempersempit ruang permodalan dan ruang perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan kredit kepada nasabah.
Wimboh Santoso yakin restrukturisasi kredit dapat menahan agar rasio kredit bermasalah tidak kembali meningkat. Ia pun mengungkapkan, semua bank dan lembaga keuangan antusias untuk ikut dalam program ini. Ia meyakinkan, kredit masih tumbuh karena sektor riil masih memiliki fasilitas kredit. Selain itu, dalam situasi seperti ini pemerintah memang perlu tambahan kredit agar proyek yang sedang dieksekusi tetap berjalan.
Pemerintah sebelumnya memutuskan memberikan penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga kredit selama enam bulan mulai April 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan besaran subsidi bunga untuk debitur usaha mikro dan kecil yakni kredit di bawah 500 juta rupiah mencapai enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan berikutnya. Sedangkan untuk usaha kecil menengah dengan kredit 500 juta hingga 10 miliar rupiah diberikan subsisi tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan selanjutnya.
Restrukturisasi kredit itu untuk diharapkan memberikan dukungan kepada debitur yang mengajukan kemudahan tersebut. Pemerintah mencatat debitur di bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak 1,62 juta debitur, perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, dan perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur.