Pemerintah beberapa hari lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 disebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan moda transportasi umum bagi orang-orang tertentu. Yaitu yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Seperti mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Khususnya di bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian lain diberikan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, juga untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bepergian menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kapal laut, kereta api dan bus antar kota, yakni dengan menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.
Walaupun persyaratannya cukup ketat, pengawasan tetap perlu dilakukan. Bukan tidak mungkin ada oknum-oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan kesempatan ini dengan memanipulasi dokumen persyaratan hanya karena ingin mudik atau berlibur. Penting untuk dilakukan pemeriksaan lebih awal dan lebih teliti agar tidak tidak terjadi pelanggaran. Satu hal lagi yang juga tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan transportasi serta penumpang tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti physical distancing atau jaga jarak saat berada di dalam moda transportasi.