Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pemerintah tidak akan memberi izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. Hal itu dikatakan Dini Purwono dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin. Manurut Dini pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19, antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman. Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, TKA asal Tiongkok belum tiba di Indonesia. antara