Kementerian Luar Negeri memastikan dilakukannya pemeriksaan kesehatan bagi anak buah kapal (ABK) WNI yang akan pulang ke Tanah Air, guna mencegah bertambahnya kasus COVID-19 dari luar negeri (imported cases).Pemeriksaan tersebut akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI yang dirilis pada 7 Mei lalu, yang diantaranya mengatur protokol kesehatan bagi WNI dari luar negeri, baik itu pekerja migran, pelajar, mahasiswa, peserta pelatihan, ABK, maupun pelaku perjalanan lain yang memegang paspor Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu mengatakan, untuk mengantisipasi jumlah imported cases, semua WNI yang baru tiba dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan kesehatan dalam bentuk Polymerase chain reaction(PCR) atau rapid test dua kali.Dikatakan, WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal pesiar asing merupakan klaster terbanyak dalam kasus COVID-19 di luar negeri.Dikatakan, Kemlu juga meminta perwakilan RI di luar negeri untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat serta pihak principal kapal agar memeriksa kesehatan para ABK sebelum dipulangkan guna meminimalisasi kasus impor saat mereka tiba di Indonesia. Antara