Monday, 18 May 2020 10:14

Pilkada di Tengah Pandemi, Mungkinkah?

Written by 
Rate this item
(0 votes)


COVID-19 yang mulai mewabah di Indonesia sejak awal Maret tahun ini mengakibatkan mundurnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dari 23 September  menjadi 9 Desember 2020. Mundurnya Pilkada 2020 diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Perppu tersebut juga mengakomodasi opsi penundaan lagi jika pandemi COVID-19 belum mereda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pilkada.

Pilkada Serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat memberi tiga skenario penundaan pilkada. Pertama, pilkada ditunda tiga bulan dari rencana semula, atau dilaksanakan 9 Desember 2020. Kedua, penundaan selama enam bulan  menjadi  sekitar  17 Maret 2021; dan ketiga, penundaan selama 12 bulan menjadi 29 September 2021. DPR akhirnya mengambil opsi pertama, yaitu 9 Desember 2020.


Namun, dengan mempertimbangkan berbagai  faktor, keputusan ini dinilai sebagai misi mustahil. Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia Syahrizal Syarif pernah mengatakan setidaknya butuh enam bulan agar kehidupan bisa kembali normal setelah pandemi dinyatakan selesai. Sementara saat ini, katanya, penyebaran pandemi di Indonesia belum mencapai puncaknya.

 

Terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang diundur sampai Desember 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat diskusi daring bertajuk ‘Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi’, Jumat (15/05) mengungkapkan pesimis bisa dilaksanakan apabila disiplin masyarakat dalam melakukan physical distancing sangat rendah. Menurut Arief, KPU harus memulai tahapan Pilkada pada awal Juni 2020 agar Pilkada dapat dilakukan tepat waktu. Dan itu mustahil dilakukan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan.

Menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) apalagi secara serentak di beberapa provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia memang bukan persoalan mudah. Butuh waktu dan tahapan sebelum sampai ke pelaksanaan. Mulai dari pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Keempat tahapan tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya karena pandemi COVID-19.

Menunda Pilkada sampai waktu yang tepat merupakan sesuatu yang bijaksana untuk dilakukan karena pemerintah dan otoritas terkait punya waktu yang lebih lapang untuk mempersiapkan diri. Selain itu, melaksanakan Pilkada di tengah pandemi berpotensi menambah pengeluaran, karena masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalankan protokol kesehatan, seperti physical distancing, penyediaan masker, sarung tangan, hand sanitizerdan pengukur suhu tubuh.

Namun terlalu lama menunda proses demokrasi pun bukan tanpa resiko. Karena berarti menunda penentuan kepala daerah baru dan jajarannya dengan segala kebijakan yang menyertai, dan ini terkait masa depan suatu daerah. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir.

Read 843 times