Pemerintah menganggarkan 641,17 triliun rupiah untuk pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Program tersebut didesain untuk mendorong sisi permintaan dan suplai sekaligus. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam jumpa pers secara daring di Jakarta Senin (18/5) mengatakan, dari sisi konsumsi, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah adalah memberikan subsidi atau bantuan sosial, khususnya kepada masyarakat yang miskin dan rentan secara lebih luas. Dukungan diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, Bansos Jabodetabek, Bansos tunai Non Jabodetabek, dan bantuan berupa pangan atau sembako. Sri Mulyani pun mengatakan, pemerintah telah memperpanjang masa penyaluran subsidi dan bansos baik selama tiga bulan tambahan untuk subsidi listrik dan perpanjangan hingga akhir tahun untuk bantuan tunai serta bansos untuk kawasan non Jabodetabek dan Jabodetabek.
Sri Mulyani mengakui, dukungan ini tidak akan serta merta mensubstitusi pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang melambat signifikan pada kuartal pertama 2020. Tetapi, setidaknya dapat menahan kemerosotan konsumsi, sehingga dapat terjaga pada level yang bisa penuhi kebutuhan, terutama kebutuhan dasar.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga masih membuat desain revitalisasi konsumsi apabila nanti pembatasan sosial telah direlaksasi. Hal ini seiring perkembangan penularan Covid-19 yang mulai mampu dikendalikan. Ia menegaskan, apabila kondisi ini sudah dipenuhi, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk konsumsi yang terutama ditujukan pada sektor terkait pariwisata. Pihaknya akan mulai mendesain dengan kementerian terkait. Dari sisi suplai, pemerintah memberikan dukungan agar dunia usaha dapat bertahan menghadapi tekanan pandemi Covid-19 dan dapat rebound. Fokus pertama yang disebutkan Sri Mulyani adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mendapatkan subsidi bunga, penundaan pembayaran cicilan pokok hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk ditanggung pemerintah. Sri Mulyani menekankan, pada prinsipnya, intervensi dunia usaha ditujukan agar mereka mampu bertahan. Bahkan tetap menjaga agar mereka dapat memanfaatkan (insentif) saat ekonomi bertahap pulih, untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali.