Tuesday, 26 May 2020 09:14

Pemerintah Siapkan Panduan Normal Baru

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pandemi Coovid-19 masih berlangsung. Tak seorangpun mengetahui kapan pandemi tersebut akan berakhir. Sementara, obat dan vaksin untuk penyakit tersebut belum ditemukan; negara-negara di dunia menyiapkan langkah untuk beradaptasi dengan penyakit tersebut. Langkah-langkah adaptasi yang digaungkan sebagai new normal atau normal baru dimaksudkan untuk melindungi setiap orang dari penularan Covid-19, sambil tetap dapat beraktifitas.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Implementasi normal baru diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan tersebut menetapkan bahwa perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja. Perusahaan juga dapat melakukan pengaturan kerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika memungkinkan, shift 3 ditiadakan, yaitu waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Bagi pekerja shift 3 diatur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. Aturan ini juga mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja; memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala dengan menggunakan pembersih dan desinfektan. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja.

Pemerintah juga sedang menyiapkan skenario new normal untuk Aparatur Sipil Negara -ASN. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, skenario ini disiapkan sebagai pedoman bagi ASN agar dapat bekerja optimal selama vaksin Covid-19 belum ditemukan.

Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar -PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menetapkan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun untuk dunia usaha, pembatasan tidak mungkin dilakukan selamanya. Roda perekonomian harus tetap berputar. Peliburan karyawan dalam jangka waktu lama dikhawatirkan dapat mengakibatkan ekonomi terhenti.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi antar orang karena aktivitas bekerja. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan protokol normal baru bagi dunia usaha dan pemerintahan. Semoga dengan panduan normal baru untuk dunia usaha dan pemerintahan, para pekerja dan keluarga mereka dapat terhindar dari penularan Covid-19, sampai ditemukannya vaksin dan obat untuk penyakit tersebut.

Read 841 times