Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Syariefuddin Hasan menilai muatan dalam Rancangan Undang – Undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus diperbaiki secara hati-hati, teliti, dan cermat agar tidak boleh ada ruang sedikit pun masuknya ideologi terlarang komunis.Karena itu dia menilai Tap MPRS No. XXV (dua puluh lima ) Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang untuk masuk dan menyusup dalam nilai-nilai Pancasila.
Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa mengatakan, Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan sebagai salah satu landasan hukum pada konsideran ‘mengingat’ dalam Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila. Hal itu agar menghadirkan kepastian hukum bahwa Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang tidak boleh disusupi ideologi lain terutama ideologi terlarang. Antara