Friday, 12 June 2020 06:28

Sektor Industri Manufaktur Siap Memasuki Normal Baru

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Kementerian Perindustrian aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasiona (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, Minggu, 7 Juni mengatakan, pemantauan ini bertujuan menjaga roda ekonomi tetap berjalan dan memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan. Dody Widodo mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri.

Ia menegaskan, sektor industri manufaktur siap memasuki kenormalan baru untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. Apalagi industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi. Kementerian Perindustrian mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada triwulan I tahun 2020. Aktivitas industri memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran virus korona, usaha industri yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.

Dody mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 7 Tahun 2020.

Menurut Dody, Kementerian Perindustrian terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu melibatkan pemerintah daerah  antara lain membentuk tim pemantau implementasi IOMKI.

Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya. Berikutnya, melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di lapangan atau secara elektronik, merekomendasikan pencabutan IOMKI kepada Menteri Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan implementasi IOMKI.

Read 777 times Last modified on Friday, 12 June 2020 06:41