Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan kampanye sebagai bagian dari upaya persuasif untuk melarang penangkapan berbagai komoditas kelautan dan perikanan dengan cara-cara yang merusak.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu mengatakan, kampanye tersebut antara lain dilakukan oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP untuk melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif guna mencegah praktik penangkapan ikan merusak yang dilakukan dengan bom, racun maupun penyetruman, di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, 12 Juni 2020.
Sosialisasi tersebut, disambut dengan sangat positif, warga secara sukarela penyerahan alat penyetruman ikan dan pelaksanaan restocking ikan nilem di Sungai Bogowonto.Haeru Rahayu menjelaskan selain aparat Direktorat Jenderal PSDKP-KKP, kegiatan kampanye tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kelompok Masyarakat Pengawas setempat. antara