Presiden Joko Widodo mengingatkan anggaran percepatan penanganan COVID-19 dalam Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2020 yang sebesar 677,2 triliun rupiah harus dikelola secara akuntabel dan transparan, serta jangan sampai terdapat celah dalam tata kelola yang rawan disalahgunakan. Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Senin meminta, anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang maksimal, dalam menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi.
Kepala Negara meminta aparatur pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat di setiap kementerian/lembaga dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menerapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan, serta perbaikan tata kelola anggaran. (antara)