Thursday, 25 June 2020 08:12

Ekspor Indonesia ke Australia Diharapkan Meningkat Saat Implementasi IA-CEPA

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kemitraan Indonesia dengan Australia dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)  akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli 2020. Pemerintah kedua negara optimistis bahwa  Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan meningkatkan kerja sama bilateral saling menguntungkan, diantaranya peningkatan nilai ekspor kedua negara.

Untuk meningkatkan nilai ekspor, kedua negara telah sepakat untuk:  (1) menjalin prinsip kerja sama  Economic  Powerhouse”,  yakni kerja sama perdagangan yang tidak hanya menyasar pasar masing-masing negara, tetapi juga menyasar pasar negara ketiga atau pasar dunia. (2) Menghapus  tarif impor yang selama ini dikenakan terhadap produk-produk andalan kedua negara. 3). Mengurangi hambatan non-tarif. Melihat beberapa poin kesepakatan tersebut, rakyat kedua negara berharap bahwa implementasi IA-CEPA dapat berdampak pada peningkatan perekonomian kedua negara.

Dalam kesepakatan IA-CEPA,  tampak ada peluang peningkatan nilai ekspor dari berbagai hasil industri pengolahan Indonesia yang mana dalam empat tahun terakhir terjadi defisit di pihak Indonesia. Berdasarkan data The Atlas of Economic Complexity, Indonesia mencatat deficit sekitar 3 miliar dolar AS dalam perdagangan dengan Australia pada tahun 2018.

 

Indonesia perlu meningkatkan kualitas daya saing produknya dan menyusun strategi jitu agar implementasi IA-CEPA ini mampu meningkatkan nilai ekspornya. Pada umumnya, kesepakatan pembebasan tarif atau nol-tarif merupakan salah satu variabel yang dapat mendongkrak nilai ekspor. Namun apakah variabel nol-tarif ini mampu meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Australia? Dalam kajian Kementerian Perdagangan Indonesia tentang IA-CEPA pada 2016 menunjukan fakta menarik  bahwa variabel tarif  tidak memberikan pengaruh terhadap  kinerja ekspor Indonesia ke Australia. Selama ini,  hambatan perdagangan Indonesia ke Australia telah dipengaruhi oleh faktor  non-tarif. Salah satu contohnya adalah standar karantina produk dan SPS (Sanitary and Phytosanitary  yang diterapkan oleh Australia.  Standar karantina produk dan SPS tidak dapat dengan  mudah ditembus oleh eksportir Indonesia sehingga  menimbulkan biaya tambahan bagi produk ekspor  Indonesia di pasar Australia.

Aturan-aturan non-tarif yang ditetapkan oleh Australia untuk melindungi produk dalam negerinya merupakan tantangan bagi Indonesia untuk meningkatkan secara signifikan nilai ekspor ke Australia.

 

Dalam IA-CEPA tidak ada kesepakatan penghapusan hambatan non-tarif. Yang ada adalah kesiapan dan komitmen Australia untuk membantu eksportir Indonesia memenuhi standar-standar yang telah ditetap oleh pihak Australia. Diharapkan, Australia dapat mengindahkan komitmennya membantu eksportir Indonesia memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan tersebut. Jika tidak, kesepakatan nol tarif menjadi sia-sia karena pada akhirnya, hal itu tidak memberi manfaat bagi peningkatan nilai ekspor Indonesia.

Read 818 times