Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendapat kebijakan konkuren dari pemerintah pusat untuk ikut mengelola kawasan destinasi wisata super prioritas Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa dalam keterangan yang diterima Antara Minggu (28/6) menjelaskan, kebijakan konkuren artinya urusan pengelolaan Taman Nasional Komodo dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Menurut Wayan Darmawa ini adalah langkah yang positif dan dukungan pemerintah Pusat dalam pengelolaan pariwisata Nusa Tenggara Timur.
Wayan Darmawa mengatakan, kebijakan konkuren merupakan langkah yang istimewa karena tidak diperoleh provinsi lain di Indonesia, dimana pemerintah daerah dilibatkan dalam mengelola sebuah taman nasional. Hal ini juga dalam rangka membangun destinasi super prioritas. Ia sangat mengapresiasi kebijakan ini dan berharap dengan keterlibatan pengelolaan ini dapat berkontribusi menambah keuntungan bagi daerah tersebut.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secepatnya menyerahkan pengelolaan Taman Nasional Komodo ke pemerintah provinsi. Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius A Jelamu menjelaskan, penyerahan wewenang mengelola Taman Nasional Komodo sepenuhnya kepada pemerintah provinsi, akan memungkinkan pemerintah provinsi meningkatkan pengawasan untuk memastikan kejadian-kejadian yang bisa mengganggu taman nasional tidak berulang.
Jelamu mengatakan kejadian-kejadian seperti terbakarnya bukit Gili Lawa, pencurian makanan komodo, syuting video klip di area taman nasional, dan pencurian komodo menunjukkan bahwa selama ini pengawasan di Taman Nasional Komodo tidak maksimal.