Kementerian Perindustrian (kemenperin) fokus pada pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), termasuk memfasilitasi para pelaku IKM dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI), mengingat perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.Guna mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula tahun 2020 pada tanggal 6-9 Juli 2020.
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan, penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang kekayaan intelektual bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia. antara