Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hidayat Nur Wahidmendorong pemerintah, dalam kaitan ini Kementerian Agama membantu dan melindungi pesantren sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.Hidayat dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu mengatakan, Undang - Undang Pesantren dibuat dan diundangkan untuk membantu pesantren, baik yang tradisional, modern, maupun yang memadukan antara ilmu agama dan umum.
Di masa pandemi COVID-19 dengan adanya banyak pesantren yang terdampak, menurut dia, kehadiran Undang-Undang Pesantren kian relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh pemerintah selaku pelaksana Undang-Undang.Menurut Hidayat, bantuan tersebut dibutuhkan pesantren, baik lembaga, kiai, maupun santrinya, khususnya dalam menanggulangi pandemi COVID-19, baik secara kelembagaan, kesehatan maupun dampak ekonominya.antara