Kementerian Kesehatan menjamin pemberian uang muka 50 persen untuk rumah sakit yang mengajukan klaim dalam penanganan dan perawatan pasien virus corona. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan.Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit, demikian yang tertuang dalam surat tersebut, seperti dilaporkan Antara, Jumat (24/7). Namun klaim hanya diterima jika rumah sakit memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkes.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat permohonan pembayaran klaim pasien, Surat Perintah Kerja (SPK), dan txt e-klaim yang biasa dipakai untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit pemohon klaim pasien Covid-19, setelah memperhitungkan uang muka yang diberikan. Rumah sakit juga wajib melakukan pembaruan laporan Covid-19 di sistem rumah sakit online agar Kemenkes bisa melakukan pembayaran pelunasan. CNN