Jakarta (VOI News) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menerima bukti pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk lagu Bye Corona dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Soleman Yusuf mengapresiasi pemberian hak kekayaan intelektual tersebut. Soleman mengatakan lagu Bye Corona merupakan pencatatan kedua setelah sandiwara Butir Butir Pasir di Laut.
Ia menambahkan RRI akan terus memberikan kekayaan intelektual lainnya untuk publik. Selain RRI, Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta juga memberikan karya intelektual lainya seperti budaya tradisional Rebana Hadroh, tari Zapin Betawi, Silat Cingkrik dan Silat Tiga Berantai. (rri.co.id)