Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan skema kompensasi berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya memacu investasi energi baru dan terbarukan (EBT) tersebut di Indonesia. Pengembangan listrik dari sumber energi panas bumi yang ramah lingkungan memiliki karakteristik risiko dan biaya investasi yang tinggi, sehingga memerlukan sejumlah insentif.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM FX Sujiastoto dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis, menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau. Selama ini, salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listriknya belum ekonomis. (antara)