Thursday, 13 August 2020 06:23

Proyeksi Kerugian Indonesia Karena Perubahan Iklim di 2100

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Indonesia bisa menanggung kerugian rata-rata hingga 6 persen per tahun dari Produk Domestik Bruto (PDB) di 2100 jika tidak melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sejak dini. Demikian dikatakan ilmuwan Institut Pertanian Bogor Prof Rizaldi Boer, dalam webinar Indonesia 2050 Vision on Climate Change yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara daring yang diakses dari Jakarta, pada Selasa (11/8).

Rizaldi menjelaskan terdapat dua implikasi ekonomi dari dampak perubahan iklim yang dapat terjadi di Indonesia jika tidak dilakukan upaya mitigasi dan adaptasi yakni dampak terhadap pasar dan non-pasar. Sektor pertanian dan zona pesisir dapat terkena dampak pasar sebagai implikasi perubahan iklim. Sedangkan untuk non-pasar, sektor seperti kesehatan dan ekosistem akan terganggu.

Kerugian diperkirakan rata-rata mencapai 1,8 persen dari PDB pada 2100 setiap tahun, jika hanya mempertimbangkan dampak pada pasar. Dan angka tersebut jauh di atas 0,6 persen rata-rata dunia. Sedangkan jika memperhitungkan dampak non-pasar maka rata-rata kerugian meningkat menjadi 6 persen, bahkan menjadi 7 persen jika memasukkan bencana dalam pemodelan tersebut. Maka kerugian rata-rata dari PDB Indonesia jika tidak melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim jauh di atas dunia yang mencapai 2,2 persen dan 2,6 persen, jika memperhitungkan bencana.

Menurut Rizaldi, investasi sejak dini untuk adaptasi perubahan iklim dengan nilai sekitar 0,2 persen dari PDB Indonesia dapat menghindari kerugian sebesar 1,9 persen per tahun dari PDB pada 2100.

Ia mengatakan, dalam jangka pendek perubahan iklim tidak terlihat sebagai masalah yang mendesak dan prioritas tinggi untuk diatasi. Tetapi hal tersebut akan menempatkan Indonesia pada risiko kerugian yang sangat signifikan di kemudian hari, pada ketahanan pangan, upaya pembangunan berkelanjutan serta menyebabkan mal-adaptasi.

Sementara itu, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emma Rachmawaty mengatakan, sesuai mandat Paris Agreement, semua negara yang menyepakatinya harus memformulasi dan mengkomunikasikan strategi pembangunan rendah emisi gas rumah kaca jangka panjang ke Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di kuartal ke-4 2020.

Menurut Emma, pandemi COVID-19 memberikan pengaruh terhadap upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca di berbagai negara. Namun demikian, Indonesia tetap perlu mengantisipasi dampak perubahan iklim akibat kenaikan suhu global yang bersifat gradual, kumulatif dengan risiko meningkat seiring waktu dan berdampak ganda.

Read 1027 times Last modified on Thursday, 13 August 2020 06:27