Salah satu masalah sangat krusial pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah –Pilkada yang akan diadakan secara serentak di 270 daerah pada 09 Desember 2020 adalah bagaimana menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara -ASN. Kunci sukses penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 bergantung tidak hanya pada partisipasi masyarakat tetapi juga netralitas pegawai ASN.
Kewajiban ASN untuk bersikap netral diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 70 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatakan, pegawai ASN yang terlibat kampanye pasangan calon bisa dipidana 6 bulan penjara.
Berdasarkan data Komisi ASN, hingga Agustus 2020, terdapat 499 laporan dugaan ketidaknetralan ASN. Ditelusuri lebih lanjut, sebanyak 389 pegawai ASN terbukti melanggar netralitas.
Jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN adalah memberikan dukungan kepada bakal calon di media sosial atau media massa, turut sosialisasikan bakal calon melalui alat peraga kampanye, menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, mengajak atau mengintimidasi masyarakat untuk mendukung salah satu calon.
Netralitas ASN sangat penting untuk menghindari pengkotakan dan konflik kepentingan, dan menjamin birokrasi sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, netralitas itu harus dijaga dan diawasi agar event pemilihan kepala daerah dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Untuk menjaga netralitas ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Penandatanganan SKB Netralitas dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta.
Penetapan SKB itu berfungsi menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Selain itu untuk membangun sinergis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
Tentu diharapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi atau paling tidak bisa ditekan seminimal mungkin dalam tahapan pilkada 2020 berkat kerjasama pengawasan yang sinergis antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. (brg/rhm)