Prancis, Jerman, dan Inggris mengajukan nota bersama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menolak klaim Tiongkok atas Laut China Selatan (LCS). Dalam catatan tertanggal 16 September yang dikutip ABS CBN News, Jumat (18/9), ketiga negara mengatakan bahwa klaim historis Beijing atas perairan Laut China Selatan bertentangan dengan hukum internasional dan ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Menurut mereka hal itu ditegaskan dalam putusan arbitrase 2016 yang dimenangkan Filipina melawan Tiongkok.
Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase PBB memutuskan mendukung petisi Filipina yang membatalkan klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok. Ketiga negara Eropa itu menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebebasan laut lepas tanpa hambatan, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan, serta hak lintas damai yang diabadikan dalam UNCLOS, termasuk di Laut China Selatan. Menurut mereka, kegiatan pembangunan lahan atau pulau buatan yang dilakukan China tidak akan mendapatkan hak maritim di bawah UNCLOS. (cnnindonesia)