Tuesday, 22 September 2020 09:02

Pemerintah sahkan protokol perdagangan genjot ekspor di ASEAN

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antaranews Foto:Antaranews

 

 Pemerintah mengesahkan protokol pertama yang mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 untuk meningkatkan ekspor negara-negara di dalam kawasan Asia Tenggara. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, mengatakan setelah pengesahan protokol itu, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan-PMK tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2020 yang mulai berlaku 20 September 2020 itu mengatur skema baru dalam implementasi Deklarasi Asal Barang yang diatur menggunakan Sertifikasi Mandiri atau ASEAN Wide Self Certification (AWSC), menggantikan skema lama Invoice Declaration.Dengan ditetapkannya PMK ini, maka ketentuan ATIGA (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini.ANTARA

Read 300 times Last modified on Tuesday, 22 September 2020 09:23