Pemerintah segera membentuk Komite Industri Nasional dalam upaya kesiapan mengantisipasi dan mengimplementasikan perkembangan revolusi industri tahap ke empat atau Industri 4.0 Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (1/4) menyebutkan, Komite Industri Nasional tersebut dipersiapkan untuk menyongsong era digital. Menurutnya, dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi regulasi, insentif-insentif fiskal, maupun infrastruktur telekomunikasi.
Seperti dikutip Antara, Menteri Airlangga mengatakan, Komite tersebut diperlukan untuk memperkuat kerja sama dan memfasilitasi penyelarasan di antara kementerian dan lembaga terkait dengan para pelaku industri dalam negeri, agar Indonesia mampu kompetitif memasuki era digital. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dimungkinkan untuk membentuk komite tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Presiden dan dibawahi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. ant.2.4’18.mar