Tuesday, 03 April 2018 12:31

Sektor Industri Dapat Tax Holiday

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait kemudahan fiskal Tax Holiday. Hal tersebut untuk memicu peningkatan investasi di Indonesia. Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak pertambahan nilai Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/4). Diharapkan dengan adanya insentif yang semakin menarik dan juga kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, investasi di Indonesia akan bertambah. Robert menjelaskan, skema pemberian tax holiday yang berlaku sebelumnya adalah untuk Wajib pajak baru. Hal tersebut akan diubah menjadi penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama yang ingin melakukan ekspansi investasi baru juga masuk dalam segmentasi dan dapat mengajukan tax holiday. (republikaonline)

Read 620 times Last modified on Tuesday, 03 April 2018 12:47