Pemerintah Arab Saudi mengancam menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda 30 juta riyal atau sekitar 113 miliar rupiah bagi siapa saja yang sembarangan menebang pohon atau tumbuhan. Demikian dikatakan kantor jaksa penuntut Saudi melalui kicauannya di Twitter. Penerapan aturan itu diberlakukan pemerintahan Raja Salman sebagai bagian dari rencana Saudi Arabia's Vision 2030 untuk mencapai lingkungan yang berkelanjutan dalam 10 tahun ke depan. Dikutip Al Arabiya pada Kamis (19/11), pada Oktober lalu Menteri Lingkungan Hidup Saudi, Abdulrahman al-Fadley, mengumumkan kampanye ramah lingkungan baru, yakni menanam 10 juta pohon sampai April 2021.
Penanaman massal itu dilakukan guna mengurangi lahan hijau yang berubah menjadi gurun atau penggurunan. Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian mengumumkan kampanye bertajuk "Let's Make It Green" di Twitter yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021. Kampanye ramah lingkungan ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi yang digaungkan Putra Mahkota Mohammed bin Salman yang berlangsung sejak 2016 lalu. (cnnindonesia)