Australia membebaskan produk baja, khususnya steel rod in coils yang salah satunya berasal dari Indonesia, dari tuduhan dumping yang sempat dianggap menyebabkan kerugian industri domestik Australia. Seperti dilaporkan Antara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/4) mengatakan, Otoritas Anti-dumping Australia mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping untuk produk baja tersebut.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Antidumping Australia menunjukkan bahwa kerugian industri domestik Australia bukan berasal dari impor yang dianggap dumping. Pengumuman tersebut disampaikan Otoritas Antidumping Australia pada 26 Maret lalu. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sikap kooperatif tiga eksportir tertuduh Indonesia, yaitu PT Ispat Indo, PT Gunung Raja Paksi, dan PT Master Steel dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta Otoritas Anti Dumping Australia. Oke Nurwan mengapresiasi eksportir Indonesia yang berinisiatif bekerja sama dengan Otoritas Antidumping Australia dan mendukung langkah pemerintah Indonesia selama penyelidikan untuk mengamankan akses pasar ekspor baja di Australia. antara